Masyarakat di Himbau Tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan 

    Masyarakat di Himbau Tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan 
    Aiptu Rofik PN saat menyampaiakan materi tentang Karhutla

    AMUNTAI - KALSEL - Koramil 07/Amuntai Tengah menggelar komunikasi sosial dengan komponen masyarakat, Kamis (17/06/2021).

    Kegiatan yang mengambil tempat di Aula Kantor Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut dihadiri Danramil Amuntai Tengah,  Kepala UPT Puskesmas Sungai Karias,  Kepala Desa  beserta Aparatur Desa Sungai Karias,  Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota, sejumlah Warga Desa Sungai Karias dan PKL Mahasiswa STIA.

    Pada kegiatan diisi dengan beberapa materi, salah satunya tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang disampaikan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota Aiptu Rofik PN yang tergabung dalam Satgas Karhutla.

    Dihadapan sejumlah masyarakat Rofik mengingatkan untuk tidak membakar hutan dan lahan terlebih memasuki musim kemarau saat ini, karena akibat kebakaran hutan dan lahan bisa berdampak pada ekosistem dan gangguan kesehatan.

    Selain itu pelaku yang terbukti melakukan pembakaran juga bisa dipidana sesuai hukum yang berlaku.

    "Kepada masyarakat kita himbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebab selain merusak lingkungan asap yang ditimbulkan bisa menggangu saluran pernapasan kita." Harapnya.

    KALSEL
    Mnr

    Mnr

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Karhutla HSU Gelar Sosialisasi dan...

    Artikel Berikutnya

    Daya Tarik Indikator Serambi Madinah pada...

    Berita terkait