AMUNTAI - KALSEL - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu, Jum'at (23/04/2021) pukul 21.05 Wita.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda dan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 0, 11 gram.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi membenarkan, bahwa pihaknya telah membekuk seorang pemuda bernama Ahmad Rivadi alias Adi (25) warga Desa Tangga Ulin Hilir Rt.004, Kecamatan Amuntai Tengah HSU, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.
Dimana Adi tertangkap tangan oleh anggota Sat Resnarkoba kerena menjual sabu di area Pasar Induk Amuntai Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Karena terbukti bersalah, pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat sebagaima dimaksud yang dalam Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Pungkasnya. (Wir)