Jual Sabu, Adi Diringkus Sat Resnarkoba Polres HSU

    Jual Sabu, Adi Diringkus Sat Resnarkoba Polres HSU
    Adi diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres HSU karena menjual nekat menjual Narkotika jenis Sabu

    AMUNTAI - KALSEL - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu, Jum'at (23/04/2021) pukul 21.05 Wita.

    Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda dan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 0, 11 gram.

    Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi membenarkan, bahwa pihaknya telah membekuk seorang pemuda bernama Ahmad Rivadi alias Adi (25) warga Desa Tangga Ulin Hilir Rt.004, Kecamatan Amuntai Tengah HSU, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

    Dimana Adi tertangkap tangan oleh anggota Sat Resnarkoba kerena menjual sabu di area Pasar Induk Amuntai Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

    Karena terbukti bersalah, pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

    "Pelaku akan dijerat sebagaima dimaksud yang dalam Pasal 114 Ayat (1) atau 112  Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Pungkasnya. (Wir)

    Kalsel
    Mnr

    Mnr

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Tanah Bumbu Tidak Pernah Agendakan...

    Artikel Berikutnya

    Viral Hotman Telanjangi Denny Indrayana,...

    Berita terkait