Bawa Keris Kewarung Pinang Habang, Fahri Ditangkap Polisi

    Bawa Keris Kewarung Pinang Habang, Fahri Ditangkap Polisi
    Fahri diamankan anggota Polsek Amuntai Kota terkait kepemilikan Sajam tanpa ijin

    AMUNTAI - KALSEL - Ops Intan I 2021, Polsek Amuntai Kota berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana membawa Sajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951, Senin (26/04) pukul 23.50 Wita.

    Pelaku ialah Fahri (40) warga Desa Sungai Dua Rt.03 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

    Fahri ditangkap akibat membawa Sajam tanpa dilengkapi ijin sah disebuah warung di Desa Pinang Habang Rt.01 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalsel.

    Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang lelaki pembawa Sajam jenis keris dengan panjang 25 cm.

    "Karena terbukti bersalah pelaku besertakan barang buktinya digiring ke Mapolsek Amuntai Kota guna penyidikan lebih lanjut." Pungkas Ipda Doni Herawan. (Wir)

    Kalsel
    Mnr

    Mnr

    Artikel Sebelumnya

    Ipda Fannan Ajak Masyarakat HSU Patuhi Aturan...

    Artikel Berikutnya

    Harapkan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami