AMUNTAI - KALSEL - Ops Intan I 2021, Polsek Amuntai Kota berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana membawa Sajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951, Senin (26/04) pukul 23.50 Wita.
Pelaku ialah Fahri (40) warga Desa Sungai Dua Rt.03 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Fahri ditangkap akibat membawa Sajam tanpa dilengkapi ijin sah disebuah warung di Desa Pinang Habang Rt.01 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalsel.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang lelaki pembawa Sajam jenis keris dengan panjang 25 cm.
"Karena terbukti bersalah pelaku besertakan barang buktinya digiring ke Mapolsek Amuntai Kota guna penyidikan lebih lanjut." Pungkas Ipda Doni Herawan. (Wir)